KONSEP
DASAR MORAL DAN HUKUM HAM
MORAL DAN
HUKUM SERTA TINDAKAN DALAM PENEGAKKAN HAM INTERNASIONAL
Dosen Pengampu :
Dr. Puspa Djuwita, M.Pd.
Disusun Oleh :
Kelompok 9
SADELA
NURHAYANI (A1G016071)
CINDY
DEHVISI (A1G016040)
GUSTI
KRISTIA NINGRUM (A1G016070)
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2016/2017
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Konsep Dasar Moral dan
Hukum HAM
yang berjudul “Moral dan Hukum serta Tindakan dalam penegakkan HAM
Internasional”
ini dengan baik. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Moral
dan Hukum HAM oleh
Dosen Pengampu Mata Kuliah Dr. Puspa
Djuwita, M.Pd.
Makalah ini di harapkan mampu
membantu dan memperdalam pengetahuan kita mengenai Moral dan
Hukum HAM terutama
dalam kegiatan belajar mengajar. Selain itu, makalah ini diharapkan agar
menjadi bacaan para pembaca agar menjadi warga Negara yang bermoral dan bertanggung
jawab khususnya dalam dunia pendidikan.
Oleh karena itu, makalah ini diharapkan agar kita memiliki sikap yang
kritis terhadap situasi kondisi dan juga dapat menerima perubahan yang terjadi
di masyarakat terutama dalam dunia pendidikan. Kami juga memerlukan kritik dan
saran dari para pembaca demi sempurnanya
makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada para pembaca yang
sudah berkenaan membaca makalah ini dengan tulus ikhlas. Semoga makalah ini
bermanfaat khususnya bagi kami dan pembaca. Aamiin
Bengkulu, 3 Mei 2017
DAFTAR ISI
Halaman
Judul ………………………………………………………………… i
Kata
Pengantar ………………………………………………………………… ii
Daftar
Isi………………………………………………………………………... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ………………………………………………………………. 1
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………………… 1
C.
Tujuan Makalah ……………………………………………………………… 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penegakkan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Hukum
Internasional …….. 3
B.
Sikap dan Tanggapan yang Harus Dilakukan
Masyarakat Internasional Terhadap Kasus-Kasus
Pelanggaran …………….. 6
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………... 9
B.
Saran …………………………………………………………………………. 9
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak
dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus
menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia teriri atas dua hak
yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya
kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia
pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri
manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa
hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk mengikuti kehidupan secara
kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri
manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban
membina dan menyempurnakannya. HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau
negara.
Dengan demikian, hakikat pengormatan
dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan adalah antara hak dan
kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi
kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur
pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Penegakkan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Hukum Internasional?
2. Bagaimana
Sikap dan Tanggapan yang Harus Dilakukan Masyarakat Internasional Terhadap
Kasus-Kasus Pelanggaran?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk
memahami dan mengetahui penegakkan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Hukum
Internasional.
2. Untuk
mengetahui dan memahami sikap dan tanggapan yang harus dilakukan masyarakat
Internasional terhadap kasus-kasus pelanggaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Penegakan
Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum Internasional
Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hukum
Internasional Dalam konteks hak asasi manusia, hukum Internasional mempunyai
kualitas ganda sebab ia menciptakan penghalang bagi proteksi hak asasi yang efektif dan sekaligus
juga menyediakan sarana untuk mengatasi rintangan-rintangan. Brwonlie menggambarkan
“kedaulatan” sebagai doktrin konstitusional yang pokok dari hukum negara. Pada
hakikatnya, kedaulatan mewakili totalitas hak-hak negara dalam menjalankan
hubungan luar negerinya
dan menata urusan-urusan dalam negerinya. Tetapi ini tidak berarti bahwa semua
negara bebas sepenuhnya menjalankan kedaulatan dan kemerdekaannya ke luar negri
maupun di dalam negri mengingat mereka tunduk pada berbagai pembatasan yang
dikenakan terhadap kegiatan mereka oleh hukum internasional. Semua negara
sama-sama berdaulat, mak masing-masing
negara tidak diwajibkan untuk tunduk pada keputusan Mahkamah Internasional,
kecuali negara tersebut memberitahukan terlebih dahulu persetujuannya untuk
mematuhi keputusan itu. Sehingga begitu hak asasi manusia diangkat menjadi
masalah yang menjadi perhatian hukum internasional danbukan lagi nasional, negara-negara
yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatakan bahwa hak asasi manusia pada
hakikatnya merupakan masalah yang berada dalam yurisdiksi domestiknya.
Lalu individu sebagai subjek hukum
internasional. Menurut hukum internasional, individu secara pribadi dapat
dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan perang, genosida, penganiayaan dan
apartheid. Namun oleh Prof. Nguyen
Quoc Din individu hanya sebagai subjek hukum buatan 7. Karena kehendak
negara-negaralah yang menjadikan individu-individu tersebut dalam hal-hal
tertentu sebagai subjek hukum internasional. Hukum internasional masih tetap
mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya, sedangkan
individu dalam hal-hal tertentu. Pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi
berkembang dengan cepat bersamaan dengan perkembangan yang melaju hubungan
antar bangsa dan proliferasi organisasi-organisasi
regional dan multilateral global. PBB telah membagi kegiatan dalam beberapa
periode sebagai berikut:
a) Periode
pembentukan sistem, dari piagam PBB ke deklarasi Universal HAM (1945-1948).
b) Periode
perbaikan sistem, yang menuju kepada pengesahan berbagai konvensi dan
instrument HAM internasional (1949-1966).
c) Periode
pelaksanaan sistem, yang dimulai dari pengesahan instrumen hingga konferensi
Wina (1967-1993).
d) Periode
perluasan sistem, dari konferensi Wina hingga pelaksanaan tindak lanjut
(1993-1995).
e) Periode
menuju perlindungan HAM baru (1996-2000). Dalam berbagai ketentuan yang
terdapat dalam Piagam, berkali-kali diulang penegasan bahwa PBB akan mendorong,
mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak
asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, kelamin, bahasa, dan agama.
Ketentuan ini diulang dalam pasal 1 ayat 3 Piagam, pasal 13 ayat 1 b, pasal 55 c, pasal 62 ayat 2,
pasal 68, dan pasal 76 c.
Semua permasalahan hak-hak asasi dan
kebebasan-kebebasan pokok ini dibahas oleh salah satu Komite Utama Majelis,
yaitu Komite Tiga yang menangani masalah-masalah HAM, kemanusian, sosial, dan kebudayaan.
Majelis utama juga dibantu oleh salah satu organ utama PBB yaitu dewan ekonomi
dan social yang dapat membuat rekomendasi agar terlaksananya penghormatan yang
efektif terhadap hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok. Dewan ekonomi dan
sosial dapat membentuk
komisi, salah satunya adalah Komisi Hak
Asasi
Manusia (KHAM) dan komisi mengenai Status Wanita. Kedua komisi ini dibentuk
pada tahun 1946. Komisi hak-hak manusia beranggotakan 53 negara, dan komisi
status Wanita beranggotakan wakil-wakil dari 45 negara.
a. Ada
dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM yaitu Organisasi buruh Sedunia
(ILO), didirikan tahun 1946. Bertugas untuk memperbaiki syarat-syarat bekerja
dan hidup para buruh melalui penerimaan konvensi-konvensi internasional
mengenai buruh dan membuat rekomendasi standar minimum di bidang gaji, jam
kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan social. Badan khusus kedua adalah
UNESCO yang didirikan pada tahun 1945, untuk mencapi tujuan meningkatkan
kerjasama antar bangsa melalui pendidikan , ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
dan untuk meningkatkan secara universal penghormatan terhadap peraturan hukum,
hak-hak asasi dan kebebasan-kebasan pokok.
Menurut sistem PBB, dalam upaya pemajuan
dan peningkatan HAM dikenal tiga bidang utama yakni:
a) Upaya
Pembakuan standar internasional.
b) Kegiatan
monitoring/pemantauan pelaksanaan HAM.
c) Jasa
nasehat dan kerja sama teknik.
d) Dalam
upaya pemantauan konvensi yang telah diratifikasi oleh negara, maka terdapat
enam Badan Pemantauan Instrumen, yakni:
1. Komite
HAM: memantau hak-hak sipil dan politik.
2. Komite
Ekonomi dan Sosial Budaya: memantau pelaksanaan hak-hak tersebut.
3. Komite
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi: khusus memantau mengenai bentuk
diskriminasi.
4. Komite
Anti penyiksaan: yang memantau pelaksanaan konvensi anti penyiksaan.
5. Komite
penghapusan diskriminasi terhadap wanita: memantau diskriminasi wanita.
6. Komite
hak-hak Anak: khusus memantau pelaksanaan konvensi hakhak anak.
Majelis umum PBB mencanangkan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948. Deklarsi ini terdiri dari 30 pasal yang mengumandangkan seruan agar rakyat menggalakkan dan menjamin pengakuan yang efektif dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan yang telah ditetapkan dalam deklarasi. Pasal 1 dan 2 menegaskan bahwa semua orang dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama dan berhak atas semua hak dan kebebasan sebagaimana yang ditetapkan oleh deklarasi tanpa membeda-bedakan baik dari segi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, ma yang lain, maupun yang lain, asal-usul kebangsaan atau social, hak milik, kelahiran, atau kedudukan yang lain. Pasal 3 sampai 21 menempatkan hak-hak sipil dan politik yang menjadi hak semua orang. Hak-hak itu antara lain:
1. Hak
untuk hidup.
2. Kebebasan
dan keamanan pribadi.
3. Bebas
dari perbudakan dan penghambaan.
4. Bebas
dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan
ataupun yang merendahkan derajat kemanusiaan.
5. Hak
untuk memperoleh pengakuan hukum diman saja sebagai pribadi.
6. Hak
untuk pengampunan hukum yang efektif.
7. Bebas
dari penangkapan, penahan, atau pembuangan yang sewenang-wenang.
8. Hak
untuk peradilan yang adil dan dengar pendapat yang dilakukan oleh pengadilan yang
independen dan tidak memihak.
9. Hak
praduga tidak bersalah.
10. Bebas
dari campur tangan sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat
tinggal maupun surat-surat.
11. Bebas
dari serangan kehormatan dan nama baik.
12. Hak
atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
13. Bebas
bergerak hak untuk memperoleh suaka, hak atas suatu kebangsaan, hak untuk
menikah dan membentuk keluarga, hak untuk mempunyai hak milik.
14. Bebas
berpikir berkesadaran dan beragama dan menyatakaan pendapat.
15. Hak
untuk menghimpun dan berserikat, hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan dan
hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
2.
Sikap Dan Tanggapan Yang Dilakukan
Sebagai Masyarakat Internasional Terhadap Kasus Pelanggaran
a.
Sebagai warga negara,
sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia antara
lain dapat berupa hal berikut.
1)
Menolak dengan tegas
setiap terjadinya pelanggaran HAM dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi
manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM juga bertentangan dengan berbagai peraturan HAM. Pelanggaran
HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi
kehidupan.
2)
Mendukung dengan tetap
bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM dengan cara mendukung upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM
lainnya. Upaya dukungan kita terhadap tindakan tegas terhadap para pelaku
pelanggaran HAM perlu terus dilakukan. Bentuk dukungan lain yang dapat kita
lakukan adalah memberikan bantuan kemanusiaan.
b. Tanggapan
Terhadap Kasus – Kasus Pelanggaran Atau Kejahatan Ham Di Berbagai Negara
Kasus – kasus pelanggaran atau kejahatan
HAM di berbagai negara internasional, telah membawa umat manusia dalam
kehidupan yang sangat menderita. Begitu pula pelanggaran HAM internasional
dapat mengancam perdamaian dunia.
Tanggapan atau respons kita misalnya
bersikap tegas yaitu tidak membenarkan dan tidak mentolerir setiap pelanggaran
dan kejahatan HAM internasional. Karena secara moral jelas tidak baik, yaitu
bertentangan nilai-nilai kemanusiaan. Secara hukum atau yuridis, tidak sejalan
dengan prinsip sistem hukum HAM yang mengaharuskan setiap orang/negara
menghormati dan mematuhi konvensi HAM internasional. Secara politik juga akan
mengancam hak kemerdekaan bagi suatu bangsa. Misalnya dalam hal ini adalah
kejahatan perang agresi (invansi) suatu negara ke negara lain.
Disamping itu, tanggapan kita bisa
berupa perilaku aktif ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM internasional,
sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini sejalan dengan
amanat Konstitusi kita (Pembukaan UUD 1945) yaitu “….ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…..”. Juga sejalan dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang dideklarsikan oleh
Majlis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998. Isi deklarsi itu antara lain
menyatakan “Setiap orang mempunyai hak secara sendiri – sendiri maupun bersama
– sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM”.
Kegiatan tersebut sebagai tanggapan
terhadap pelanggaran HAM bisa bersifat nasional atau internasional. Bentuknya
bisa berupa: melakukan pertemuan secara damai, membentuk atau bergabung dan
ikutserta dalam oragnisasi-organisasi non-pemerintah (LSM), berkomunikasi
dengan organisasi non-pemerintah maupun antar pemerintah untuk melakukan
penentangan terhadap pelanggaran HAM.
Dengan katalain tanggapan terhadap
pelanggaran HAM di berbagai negara dapat dinyatakan dapat diwujudkan dalam
berbagai bentuk, yakni :
a) Mengutuk,
misalnya : dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan lewat majalah sekolah,
surat kabar, dikirim ke Kedutaan Besar negara yang bersangkutan, disampaikan ke
Perwakilan PBB atau badan internasional terkait seperti perwakilan Komisi Hak
Asasi Manusia. Bisa juga kecaman/kutukan itu dalam bentuk poster, demo secara
tertib.
b) Mendukung
upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran
HAM. Misalnya : mendukung upaya negara menindak tegas para pelakunya dengan
menggelar peradilan HAM, mendukung upaya menyelesaikan melalui lembaga
peradilan HAM internasional untuk mengambil alih, apabila peradilan HAM yang
dilakukan suatu negara mengalami jalan buntuk.
c) Mendukung
dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat
untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud
makanan, pakaian, obat-obatan dan tenaga medis. Partisipasi kita bisa berwujud
menggalang pengumpulan dan penyaluran berbabagai bantuan kemanusiaan tersebut.
d)
Mendukung upaya
terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi bagi para korban.
Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk
korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus
diberikan kompensasi yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada
korban atau keluarganya. Disamping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak
mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis dan fisik.
Rehabilitasi psikologis misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk
terbebas dari trauma, stres dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis,
yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat
berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum,
perbaikan jalan,dan lain-lain.
terimakasih.
BalasHapussalam,
bimbel ujian nasional
bagus nih bermanfaat!
BalasHapusterimakasih mba sadela postingannya!
BalasHapus